KOTA TANGERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Bidang Desiminasi Infomrasi Komunikasi Publik (DIKP) pada Pengembangan Kemitraan Komunikasi Publik (PKKP) menggelar rapat koordinasi terkait klasifikasi informasi publik, yang diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, yang digelar Ruang Rapat Asda III, Puspem Kota Tangerang, Jumat (22/7/22).
Kepala DIKP, Yunita Virdianti menjelaskan dalam rapat klasifikasi informasi publik ini, para PPID Pembantu diminta untuk mengisi dan melengkapi table informasi yang dikecualikan, yaitu informasi-informasi mana saja yang tidak bisa diakses atau dipublikasikan oleh publik. Hal ini sesuai dengan aturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
“PPID Pembantu saat ini banyak pejabat baru karena rotasi dan mutasi. Jadi, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengklasifikasikan informasi. Ini harus melalui uji konsekuensi dan harus dituangkan secara jelas, memiliki dasar hukum serta memiliki retensi arsip. Karena tidak ada informasi yang dikecualikan selamanya, ” papar Yunita, usai rapat.
Ia pun menuturkan, jika klasifikasi informasi masing-masing OPD sudah dilengkapi secara jelas dan lengkap, PPID Utama akan melakukan analisa, klasifikasi dan nantinya akan digabungkan dalam satu dokumen serta selanjutnya bisa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
“Ini menjadi salah satu tugas PPID Utama untuk memiliki dokumen dan data terkait klasifikasi informasi. Lewat data ini, semua OPD memiliki pemahaman yang sama, terkait informasi mana yang bersifat terbuka dan mana terbatas dalam hal diakses atau dipublikasikan ke publik. Sehingga, semua memiliki aturan dalam pengelolaan informasi publik, ” tegasnya.
(Hms/Hbi)